Jakarta – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 September 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.
Dalam revisi ini, salah satu perubahan utama adalah penyempurnaan ketentuan mengenai latar belakang calon anggota Wantimpres. Ketentuan pasal terkait eks narapidana yang sebelumnya membolehkan individu dengan hukuman di bawah 5 tahun, kini diubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan, “Penyempurnaan pasal 8 huruf g dalam RUU ini menetapkan bahwa calon anggota tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.”
Setelah mendengar usulan penyempurnaan tersebut, pimpinan rapat Lodewijk F. Paulus mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR mengenai persetujuan perubahan tersebut. Dengan suara bulat, anggota DPR menyetujui revisi yang diusulkan.
Selain penyempurnaan pasal, revisi UU Wantimpres juga mencakup ketentuan baru mengenai jumlah anggota Wantimpres. Dalam RUU yang disetujui, jumlah anggota Wantimpres akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden untuk memastikan efektivitas pemerintahan. Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7 RUU.
Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan, “Ukuran efektivitas pemerintahan menjadi hal mutlak bagi presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres. Jumlah anggota dapat disesuaikan dengan kebutuhan presiden untuk memastikan efektivitas pemerintahan.”
Sebelumnya, UU Wantimpres yang lama menetapkan jumlah anggota sebanyak 9 orang. Namun, ketentuan ini dihapus dalam revisi yang disetujui. “Sekarang tidak ada pembatasan jumlah anggota. Jika presiden memerlukan 15 orang, maka jumlah tersebut dapat dipenuhi,” tambah Awiek.
Dengan disetujuinya revisi UU Wantimpres, diharapkan struktur Wantimpres akan lebih fleksibel dan efektif dalam mendukung tugas-tugas presiden.