Jakarta – Hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga ditandatangani. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah kesiapan IKN itu sendiri. Jokowi menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan segala aspek benar-benar siap sebelum keputusan besar ini diambil.
“Kita harus melihat kesiapan IKN secara menyeluruh. Kalau hanya soal tanda tangan, itu mudah. Tapi kesiapan di lapangan itu yang paling penting,” ujar Jokowi usai menghadiri Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Jokowi menjelaskan bahwa kesiapan tersebut mencakup lebih dari sekadar gedung. Infrastruktur pendukung seperti listrik, furnitur, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) harus diperhitungkan secara matang. Ia juga mengibaratkan pindahan rumah saja sudah rumit, apalagi pindah ibu kota.
“Bukan hanya gedung yang harus siap, furnitur, listrik, SDM, sistemnya juga harus siap. Pindahan rumah saja rumit, apalagi pindah ibu kota. Jadi semua harus dihitung,” tambahnya.
Opsi Keppres Ditandatangani oleh Presiden Terpilih
Jokowi juga membuka kemungkinan bahwa Keppres pemindahan ibu kota bisa saja diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, yang terpenting adalah kesiapan semua ekosistem yang mendukung perpindahan tersebut.
“Keputusan ini bisa ditandatangani saya atau presiden terpilih Prabowo Subianto. Yang penting, kotanya siap, ekosistemnya sudah terbangun, dan semua infrastruktur pendukung seperti logistik, sekolah, serta rumah sakit harus dipastikan siap,” kata Jokowi.
Keppres Mungkin Terbit Setelah Oktober
Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi sempat menyebut bahwa Keppres pemindahan ibu kota bisa saja terbit setelah Oktober, yakni usai pelantikan presiden baru. Hal ini bisa menjadi tugas pemerintahan Prabowo-Gibran jika mereka terpilih.
“Kita melihat situasi lapangan dulu. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap. Jadi, Keppres bisa keluar sebelum atau setelah Oktober,” ungkap Jokowi pada Juli lalu.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sendiri telah disahkan pada 15 Februari 2022, menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, dengan Otorita IKN sebagai badan pengelolanya.