Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan rapat paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 pada Kamis (19/9/2024). Agenda rapat kali ini meliputi pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, termasuk RUU tentang Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, dengan Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPR RI, bertindak sebagai pemimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel.
“Dari laporan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 48 anggota hadir secara fisik, sementara 260 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir dari total 570 anggota DPR RI,” ujar Lodewijk saat membuka rapat.
“Dengan ini, kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami membuka rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, dan menyatakan rapat ini terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut membahas tujuh agenda penting. Berikut rangkuman agendanya:
- Pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
- Pembahasan dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Pembicaraan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Persetujuan permohonan pertimbangan untuk pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, diikuti dengan pengambilan keputusan.
- Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan pengambilan keputusan.
- Pengesahan Peraturan DPR RI terkait pemberian penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi pengesahan RUU yang akan berdampak signifikan bagi kebijakan pemerintah di masa mendatang.