Jakarta – Jessica Kumala Wongso kini enggan menawarkan minuman maupun makanan kepada siapapun setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus yang menjeratnya, di mana ia dituduh mencampurkan racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna, meninggalkan bekas psikologis yang mendalam. Pengacaranya, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa sejak Jessica dibebaskan bersyarat, ia mengalami trauma yang membuatnya takut untuk menyajikan makanan atau minuman bagi orang lain.
Otto menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Jessica mengenai hal-hal yang berubah dalam hidupnya setelah bebas dari rumah tahanan. Jessica menjawab bahwa ia sama sekali tidak ingin lagi menawarkan minuman, terutama kopi, kepada siapapun.
“Saya pernah tanya, apa yang berubah dari hidupnya sekarang. Jawabannya, ‘Saya sekarang tidak mau lagi menawarkan minuman, apalagi kopi, kepada orang lain’,” kata Otto dalam sebuah wawancara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Otto menambahkan bahwa Jessica menegaskan ia bahkan tidak ingin menawarkan makanan atau minuman kepada siapapun, termasuk kepada dirinya sendiri. Trauma yang dialami Jessica membuatnya memilih untuk menjauh dari kebiasaan tersebut.
“Setiap kali kami berkunjung ke rumah Jessica, dia tidak pernah menawarkan makanan atau minuman. Dia benar-benar trauma. Bahkan untuk menawarkan kopi saja, dia tidak mau,” lanjut Otto.
Di samping itu, Otto juga menjelaskan bahwa Jessica bertekad untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung. Keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi Jessica, yang merasa dirinya masih dicap sebagai pembunuh, meskipun sudah bebas bersyarat.
“Kami sudah berdiskusi, dan Jessica berpendapat bahwa meskipun ada masyarakat yang percaya dia tidak bersalah, tanpa PK, status hukumnya masih menyatakan ia sebagai pembunuh. Ini yang berat baginya,” ungkap Otto.
Otto menyatakan bahwa tim hukum Jessica sedang menyiapkan langkah untuk mengajukan PK, dengan keyakinan bahwa mereka memiliki bukti baru yang bisa mengubah pandangan hakim. Meskipun ia menghormati keputusan pengadilan sebelumnya, Otto menekankan bahwa hukum tetap memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan Peninjauan Kembali.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8) dari Lapas Pondok Bambu dan akan menjalani wajib lapor hingga tahun 2032. Namun, meski sudah bebas bersyarat, Jessica masih berencana untuk berjuang membersihkan namanya melalui proses hukum lebih lanjut. (M)