BeritaHukum & KriminalPendidikanPeristiwa

Proses Mediasi Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Belum Capai Kesepakatan

82
×

Proses Mediasi Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Belum Capai Kesepakatan

Share this article
Foto; Tangselpos

Jakarta – Otto Hasibuan, kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi terkait dugaan kasus bullying, pengeroyokan, dan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan. Namun, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang jelas.

Dalam konferensi pers yang diadakan di SMA Binus Simprug pada Sabtu (14/9/2024), Otto menyatakan bahwa mediasi dilaksanakan pada Jumat (13/9), di mana semua pihak yang terlibat turut hadir.

“Hasil dari mediasi kemarin masih belum jelas karena pihak pelapor sepertinya masih mempertimbangkan permintaan maaf dari orang tua terlapor. Namun, pelapor menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada kuasa hukumnya atau pihak terkait lainnya,” jelas Otto.

Otto juga menegaskan bahwa sejauh ini, pihaknya belum menemukan bukti adanya tindakan bullying, pelecehan seksual, atau pengeroyokan seperti yang dilaporkan oleh siswa berinisial RE (16). Menurut Otto, peristiwa yang terjadi lebih kepada perkelahian antara siswa di kamar mandi sekolah, yang menurutnya adalah masalah yang perlu diselesaikan oleh pihak sekolah.

Sebagai langkah awal, sekolah telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada delapan siswa yang terlibat. Meski begitu, Otto tidak merinci siapa saja siswa yang dikenai sanksi.

“Karena ada insiden perkelahian ini, sekolah telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan skorsing kepada mereka yang terlibat,” tambah Otto.

Lebih lanjut, Otto menyatakan bahwa pihak sekolah sebenarnya tidak sempat untuk melakukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, karena pelapor langsung mengajukan laporan kepada pihak berwajib pada hari yang sama saat insiden terjadi.

“Peristiwa terjadi pada tanggal 31, dan pada hari itu juga orang tua pelapor langsung mengajukan laporan. Jadi, tidak ada kesempatan bagi sekolah untuk melakukan upaya restorative justice,” jelasnya.

Otto menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Dia juga menyebut bahwa sekolah telah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV, kepada pihak berwenang.

“Semua informasi yang diminta oleh kepolisian telah kami serahkan, termasuk rekaman CCTV. Kami terbuka dan mendukung proses hukum yang ada. Jika ditemukan unsur pidana, maka biarlah hukum yang memproses, meskipun kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” pungkas Otto. (M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *