Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi terkait kasus tersebut.
“Sudah 21 orang saksi yang diperiksa,” ungkap Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, kepada awak media pada Kamis (12/9/2024).
Arief menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperjelas dugaan korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.
Ia juga memastikan bahwa penyelidikan berjalan lancar tanpa kendala. Selain mengumpulkan bukti, penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 64 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena penyelidikan masih terus berlangsung.